Pemberian Standar Pelayanan Minimal Dasar di Rumah Singgah Dinas Sosial
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial;
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
- Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Sosial Di Daerah Provinsi dan Di Daerah Kabupaten/Kota.
- Surat Pengaduan;
- Pengantar RT/RW/Kelurahan (Untuk Penduduk Kota Bekasi Terlantar).
- Pemohon menyampaikan surat permohonan ke Dinas Sosial;
- Petugas menerima laporan/hasil penjangkauan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial terlantar;
- melakukan asesmen dasar/lanjutan dan memberikan pelayanandasar serta pembinaan.
- Petugas berkoordinasi dengan keluarga/Dinas Sosial Asal Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial terlantar
- Petugas menerbitkan Surat Rekomendasi Rehabilitasi Lanjutan bagi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial terlantar.